Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai JON FRIYANTO |
NIP | : | - |
Secara umum, Kepala Desa bertugas:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan Pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :
- Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
- Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
- Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)