Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai JON FRIYANTO
NIP: -

Secara umum, Kepala Desa bertugas:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
  5. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  6. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  7. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  8. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  9. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  10. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :

  1. Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  2. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
  3. Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)