Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

 

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. Mengkordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. Mengkordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes

 

 

 

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1.  Melaksanakan urusan   ketatausahaan seperti tata naskah,   administrasi surat menyurat, arsip,   dan ekspedisi.
  2.  Melaksanakan urusan umum seperti   penataan administrasi perangkat   desa, penyediaan prasarana   perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan   pelayanan umum.
  3.  Melaksanakan urusan keuangan   seperti pengurusan administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi   penghasilan Kepala Desa, Perangkat   Desa, BPD, dan lembaga   pemerintahan desa lainnya.
  4.  Melaksanakan urusan perencanaan   seperti menyusun rencana anggaran   pendapatan dan belanja desa,  menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan   monitoring dan evaluasi program,   serta penyusunan laporan